PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Patroli dan penertiban kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Senin (28/10) kemarin. Menyasar dua ruas jalan protokol, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan banner jatuh tempo yang ditemui ditindak.
Dua ruas jalan yang menjadi sasaran penertiban kemarin adalah Jalan Sukarno Hatta dan Jalan Arifin Achmad. Tim Satpol PP turun dengan kekuatan berjumlah belasan orang baik petugas pria maupun wanita.
Di Jalan Sukarno Hatta, penertiban dilakukan oleh tim patroli terhadap PKL di Pasar Pagi Arengka. PKL di pasar swasta ini memang kerap tak patuh aturan dengan menggelar dagangannya hingga memakan badan jalan tepat disamping flyover yang ada disana.
Saat petugas tiba, PKL hanya pasrah. Merekapun kemudian membongkar dagangannya setelah disampaikan bahwa jalan terlarang digunakan untuk aktivitas Berdagang.
Usai dari sini, tim kemudian bergerak ke Jalan Arifin Achmad. Disepanjang jalan, masih ditemui banner yang sudah jatuh tempo masa tayangnya. Terhadap banner ini, petugas langsung mencopot dan melakukan penyitaan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau Pos, Selasa (29/10) kemarin mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya merupakan agenda rutin dalam penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum.''Kita turun ke Jalan Arifin Achmad dan Jalan Sukarno Hatta,'' ucapnya.
Dia melanjutkan, dari patroli masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran.''PKL di Pasar Pagi Arengka kita tertibkan. Disana sudah berulangkali kita sampaikan bahwa mereka dilarang berjualan di jalan,'' tegasnya.
Selain itu, terhadap banner yang ditemukan terpasang padahal sudah jatuh tempo, pihaknya langsung menyita.''Melewati batas tayang itu tidak benar. Karena itu kita tertibkan,'' singkatnya.(ali).